Meskipunkedua amalan ini dilakukan dengan cara mengeluarkan apa yang kita miliki, namun perlu diperhatikan bahwa infaq dan sedekah adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan infaq dan sedekah wajib dipahami oleh setiap Muslim. Berikut penjelasan tentang perbedaan infaq dan sedekah, yang kami rangkum dari dalamislam.com.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Artis Raffi Ahmad dan istrinya Nagita Slavina beberapa waktu lalu menikmati masa liburan ke Turki. Namun sebuah kejadian kurang mengenakkan harus mereka alami tatkala salah satu koper mereka yang berisi baju serta beberapa jaket raib dicuri komplotan perampok. Sang perampok sempat tertangkap kamera CCTV, tapi apadaya koper berikut barang berharga yang ada didalamnya tetap lenyap. Terkait dengan hal ini, pasangan selebritis tersebut memilih untuk berfikir positif dan menganggap bahwa koper dan isinya tersebut barangkali memang bukan rezekinya. Lebih lanjut Nagita Slavina menimpali bahwa mungkin peristiwa tersebut terjadi karena kurang saya tidak sedang mencoba membahas tentang kisah perjalanan selebritis atau perihal pengalaman tidak mengenakkan yang dialami pasangan artis. Namun disini yang cukup menarik adalah perihal pernyataan tentang kehilangan barang berharga yang dikaitkan dengan kemungkinan kurang bersedekah atau berbagi kepada sesama. Benarkah minimnya intensitas kita berbagi menjadi sebab hilangnya barang-barang berharga yang kita miliki? Entah kebetulan atau tidak pernyataan yang diutarakan oleh artis Nagita Slavina tersebut juga sering diutarakan oleh beberapa orang lain yang mengalami situasi serupa. Kehilangan uang, benda berharga, atau sejenisnya ditengarai oleh sebab kurangnya kita memberi kepada orang lain. Dalam beberapa kasus, ada seseorang yang bahkan kehilangan hartanya hingga habis tak berbekas setelah "menolak" untuk membagi sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Dalam Islam sendiri diajarkan bahwa ada sebagian hak anak yatim dan orang miskin pada harta yang kita miliki. Sehingga termasuk sebagai kewajiban untuk memberikan apa yang menjadi hak mereka tersebut. Terlebih bagi mereka yang diberi kelimpahan materi lebih dari cukup. Tentu dalam kadar dan takaran yang telah ditentukan. Oleh karena itu, setiap tahun sekali ada kewajiban untuk membayar zakat fitrah pada setiap bulan suci Ramadhan. Bukan itu saja, uang penghasilan, hasil panen, hasil perniagaan, dan sejenisnya juga memiliki takaran zakat masing-masing. Hal itu harus ditunaikan sebagai upaya untuk mensucikan harta yang kita dengan kehilangan harta benda atau barang berharga yang kita miliki, dalam sudut pandang keyakinan beragama hal itu bisa jadi merupakan pengingat kepada kita untuk menunaikan apa yang sebenarnya menjadi kewajiban kita. Khususnya keharusan untuk berbagi. Karena seringkali kita lupa atau lalai tatkala sedang memperoleh cukup banyak kelimpahan. Pada akhirnya menyisihkan sebagian harta untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan tidak lagi dijadikan prioritas. Orang-orang yang menyadari pentingnya semangat berbagi akan membuat pengalokasian khusus terkait hal ini. Dalam beberapa strategi perencananaan finansial pun hampir selalu disertakan slot khusus untuk berbagi ini. Entah itu diberikan kepada rumah ibadah, atau kalangan lain yang dinilai layak untuk menerimanya. Dari sudut pandang yang lebih filosofis, seluruh harta benda yang kita miliki ini sebenarnya hanyalah titipan belaka. Bukan milik kita, tetapi milik-Nya. Apabila Dia sudah "menulis" perintah agar supaya kita membagi sebagian dari apa yang kita miliki maka itulah yang seharusnya dilakukan. Jika titah itu dilanggar maka Sang Pemilik Sejati tidak akan segan-segan untuk "merampasnya" secara Juga Pemulung yang Ingin Tetap Sedekah 1 2 Lihat Lyfe Selengkapnya
Sementara dari jalur perdata, menurut advokat Kevin Omar Sidharta dari kantor advokat Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro, ketika terjadi salah transfer dana, bank juga dapat meminta nasabah mengembalikan uang tersebut atas dasar Pasal 1359 dan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). JAKARTA— Sedekah yang dapat dilakukan seorang hamba tidak hanya sebatas pada harta. Namun, lewat perbuatan baik juga dianggap sebagai sedekah. Berdasarkan pesan Telegram dari Ustadz Firanda Andirja disebutkan, sejumlah riwayat tentang sedekah berupa kebaikan dan bukan harta. وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ قاَلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم “كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ .” أَخْرَجَهُ الْبُخارِيُّ Dari Jabir RA dia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah.” HR. Al-Bukhari Yang dimaksud ma’ruf مَعْرُوْفٍ dalam sabda Nabi ﷺ ini adalah lawan dari munkar. Munkar, yaitu perbuatan mungkar dan makruf adalah perbuatan kebaikan. Lafal kullu pada kalimat kullu ma’rufin كُلُّ مَعْرُوْف adalah lafal yang menunjukkan keumuman, yang kalau diartikan ke dalam bahasa yaitu “Seluruh perbuatan baik merupakan sedekah“. Hadits ini menjelaskan bahwasanya sedekah di mata syariat bukan hanya terbatas pada harta, melainkan seluruh perbuatan baik segala perbuatan kebaikan juga merupakan sedekah. Kebaikan apapun juga, entah kebaikan yang berkaitan dengan diri sendiri maupun kebaikan yang berkaitan dengan orang lain. Asal ia merupakan kebaikan maka ia pun merupakan sedekah. Telah datang pula dalam hadits-hadits yang lain dimana Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwasanya seluruh kebaikan secara rinci juga merupakan sedekah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda, وَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ “Setiap tasbih merupakan sedekah. Setiap tahmid mengucapan alhamdulillah juga merupakan sedekah. Setiap bertahlil mengucapkan la ilaha illa Allah merupakan sedekah. Setiap takbir mengucapkan Allāhu akbar juga bersedekah. Menyeru orang lain untuk melakukan kebaikan juga sedekah. Dan mencegah orang lain nahyi munkar dari perbuatan kemungkaran juga termasuk." Tashbih, tahmid, tahlil dan takbir adalah perbuatan yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allah. Mengagungkan Allah termasuk sedekah. Maka yang dimaksud di sini adalah bersedekah kepada dirinya sendiri. Adapun yang berkaitan dengan orang lain, seperti amar makruf adalah sedekah untuk orang lain. Menyuruh orang lain untuk melakukan kebaikan berarti dia sedang bersedekah kepadanya. Bahkan Nabi ﷺ menyebutkan perkara yang dianggap oleh para sahabat sebagai perkara duniawi semata ternyata juga mengandung pahala sedekah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda وَفِـيْ بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ “Engkau menggauli istrimu juga termasuk sedekah.” HR Muslim Jadi, menyenangkan hati istri dengan berhubungan dengan istri dinilai sedekah menurut kacamata syari’at. Rasulullah ﷺ juga menyebutkan, تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ “Demikian juga jika ada dua orang datang kemudian menjadikan engkau sebagai hakim pengambil keputusan jika engkau berbuat adil kepada keduanya maka berarti engkau telah bersedekah.” وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ “Demikian juga jika engkau membantu seseorang pada hewan tunggangannya yaitu engkau membantu mengangkatnya untuk naik di hewan tunggangannya atau engkau mengangkatkan barangnya di atas tunggangannya ini juga merupakan sedekah.” HR Bukhari no dan Muslim no Dari hadits-hadit di atas diketahui bahwa sedekah tidak mesti dengan uang atau harta. Membantu orang lain seperti mengangkatkan barang bawaannya, meletakkannya di atas tunggangannya atau di atas mobilnya juga merupakan bentuk sedekah, yaitu sedekah dengan tenaga. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini

BiografiYusuf Mansur dari Biografi Web. Ustadz Yusuf lahir dari keluarga Betawi yang berkecukupan pasangan Abdurrahman Mimbar dan Humrif’ah dan sangat dimanja orang tuanya. Lulusan terbaik Madrasah Aliyah Negeri 1 Grogol, Jakarta Barat, tahun 1992 ini pernah kuliah di jurusan Informatika namun berhenti tengah jalan karena lebih suka balapan

BismillahirrahmanirrahimSegala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas junjungan kita Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassallam, keluarga, dan sahabatnya, serta pengikutnya yang selalu setia dan pengertian sedekah adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, diluar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Pengertian secara umum sedekah adalah mengamalkan harta di jalan Allah dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata mengharapkan ridha-Nya sebagai kebenaran iman seseorang. Sebagimana dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 245 مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةً ۗوَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ"Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."Ayat tersebut menggambarkan bahwa sedekah memiliki makna mendermakan atau menyisihkan uang di jalan Allah. Memberi sedekah kepada fakir miskin, kerabat, atau orang lain yang dilakukan hanya untuk mengaharap ridha Allah maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di mengajarkan untuk menyisihkan sebagian harta yang dimiliki umatnya, salah satunya melalui sedekah. Sedekah bertujuan untuk menyucikan harta, membantu sesama serta bekal pahala di akhirat dapat dilakukan dalam berbagai macam cara. Misalnya dengan memberi pertolongan baik dengan harta maupun tenaga, melafalkan zikir, menafkahi keluarga, menyingkirkan batu dari jalan dan masih banyak lagi. Bahkan, menahan diri untuk tidak menyakiti orang lain juga termasuk ini merupakan bukti bahwa umat Islam diberi banyak sekali kesempatan untuk menimbun pahala dari amalan sedekah. Tak hanya itu, melalui sedekah manusia tak hanya mendapatkan pahala dari Allah, melainkan juga dapat meningkatkan hubungan baik dengan sesama yang tertulis dalam Hadis Riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda "Bersedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah dan kepada kerabat ada dua kebaikan, yaitu sedekah dan silaturrahim."Dalam bersedekah, umat Islam dianjurkan untuk tidak menyakiti perasaan orang yang diberi sedekah serta lebih baik menyembunyikan amalan sedekahnya tersebut. Hal ini untuk menghindari sifat riya yang dapat menghapus pahala berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 264يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تُبۡطِلُوۡا صَدَقٰتِكُمۡ بِالۡمَنِّ وَالۡاَذٰىۙ كَالَّذِىۡ يُنۡفِقُ مَالَهٗ رِئَآءَ النَّاسِ وَلَا يُؤۡمِنُ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ‌ؕ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفۡوَانٍ عَلَيۡهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلۡدًا ‌ؕ لَا يَقۡدِرُوۡنَ عَلٰى شَىۡءٍ مِّمَّا كَسَبُوۡا ‌ؕ وَاللّٰهُ لَا يَهۡدِى الۡقَوۡمَ الۡـكٰفِرِيۡنَ"Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan penerima, seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria pamer kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya orang itu seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir."Tak hanya itu, umat Islam juga harus menyisihkan uangnya dari hasil yang halal. Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 267يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ"Hai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata enggan terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."Namun hal ini terkadang, kita tidak lagi memperkarakan halal dan haram harta yang disedekahkan. Tidak jarang ada yang bilang, biarlah menjadi pencuri jika hasilnya dibagi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan. Tindakan kriminal bahkan seolah dimaklumi karena dilakukan untuk memastikan sedekah berasal dari uang halal dan haram merupakan hal yang sangat penting. Para ulama bahkan menyebut perumpamaannya seperti mencuci pakaian menggunakan air kencing. Al-Syibli mengungkapkan, “Saya telah berusaha mencari ilmu manusia generasi pertama dan generasi terakhir. Ternyata saya menemukan rahasianya dalam empat kalimat 1. Beramallah untuk duniamu sesuai dengan kekekalanmu dalam dunia. 2. Beramallah untuk akhiratmu sesuai dengan tempat yang kamu inginkan di dalam surga. 3. Beribadahlah kepada Allah sesuai dengan kebutuhanmu kepada-Nya. 4. Dan bermaksiatlah kepada Allah sesuai dengan kemampuanmu untuk bertahan di dalam neraka.”Sufyan al-Tsauri mengatakan, “Siapa yang bersedekah dari harta haram, maka ia seperti orang yang mencuci pakaian dengan air kencing. Sementara pakaian hanya dapat disucikan dengan air bersih dan perbuatan dosa hanya dapat disucikan dengan yang halal.”Apakah demi mengejar dunia dan akhirat kita rela mengelabui Tuhan dengan akal bulus kita? Apakah kita mampu membohongi diri sendiri? Apakah jalan ibadah kita sudah benar-benar untuk memburu ridha dan cinta Tuhan?Berbuat baik juga harus disertai dengan ilmu, demikian pula saat kita berniat untuk bersedekah. Tindakan ini diperintahkan oleh Allah dan bernilai ibadah. Karenanya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah di atas menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ HR. Muslim no. 1014Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib baik.“ HR. Muslim no. 1015Yang dimaksud dengan Allah tidak menerima selain dari yang thoyyib baik telah disebutkan maknanya dalam hadits tentang sedekah. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabdaلاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللَّهُ بِيَمِينِهِ فَيُرَبِّيهَا كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوصَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” HR. Muslim no. 1014.Namun apa jadinya jika uang yang disedekahkan ternyata berasal dari pekerjaan yang haram. Misalnya bersedekah harta dari hasil riba, memberangkatkan haji atau umroh orang tua dengan uang hasil korupsi atau bersedekah dengan harta dari hasil dagangan barang apa yang dikerjakan itu terlihat sangat baik karena dapat membantu sesama. Namun, tindakan yang dianggap baik ini justru bisa memasukan kita ke dalam neraka. Dari Ibnu Mas’ud ra beliau terima dari Nabi Shalallahu 'alaihi wassallam bersabda“Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan” Musnad Ahmad 1/387.Para ulama membahas bagaimana jika ada yang berhaji dengan harta haram, sahkah hajinya? Imam Ahmad memiliki dua pendapat dalam masalah ini, namun yang masyhur, hajinya tidak sah. Landasannya adalah hadits yang mengatakan bahwa Allah hanya menerima dari yang thoyyib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sahnya haji dengan harta haram, namun hajinya tidak mabrur. Sehingga wajib bagi yang ingin melaksanakan haji memperhatikan harta yang ia dapat mengambil pelajaran pula bahwa Allah hanyalah menerima dari yang bertakwa, di antara bentuk takwa adalah menjaga diri dari penghasilan haram. Allah Ta’ala berfirman إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ“Allah hanya menerima dari orang yang bertakwa” QS. Al Maidah 27.Jelas Allah adalah Maha Suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul harta haram” HR. Muslim no. 224.Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah Di Manakah Menyalurkan Harta Haram?Dari pendapat terkuat dari pendapat yang ada, harta haram harus dibersihkan, tidak didiamkan begitu saja ketika harta tersebut tidak diketahui lagi pemiliknya atau pun ahli warisnya. Namun di manakah tempat penyalurannya? Ada empat pendapat ulama dalam masalah iniPendapat pertama, disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu kedua, disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’ ketiga, disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir suci.Pendapat keempat, disalurkan untuk tujuan fii sabilillah, yaitu untuk jihad di jalan Allah. Demikian pendapat terakhir dari Ibnu dari itu, jangan pernah berpikir untuk bersedekah dengan uang hasil pekerjaan haram. Semoga kita senantiasa dilimpahkan rahmat Allah Sehingga apa yang kita sedekahkan berasal dari harta halal dan berkah. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita. Terima kasaih atas kunjungannya
DibacaNormal 2 menit. Amalan sunah bulan Ramadhan, dari sahur, khatam Al-Qur'an, sedekah, hingga i'tikaf di masjid. Pada Ramadan, seorang muslim dianjurkan memperbanyak amalan sunah, serta menghindari perbuatan dosa. Allah SWT menjanjikan bahwa setiap perbuatan baik akan diganjar pahala berlipat ganda.
Di zaman yang serba modern ini, segala sesuatunya dilakukan secara daring melalui internet termasuk bersedekah. Menanggapi perubahan gaya bersedekah yang semakin maju ini, telah hadir aplikasi sedekah online Kitabisa, yang banyak dilirik oleh umat Islam di Indonesia. Selain menawarkan kemudahan, praktis, juga rasa aman dan tepercaya, inilah yang membuat tidak sedikit kaum muslim percaya pada aplikasi Kitabisa. Pasalnya, keamanan dianggap hal utama saat seseorang ingin menyalurkan dananya untuk berdonasi bagi orang yang membutuhkan. Entah itu donasi untuk pendirian pesantren, pembangunan masjid, menyumbang kaum duafa, hingga membantu pasien penyakit tertentu yang kurang mampu. Hukum Sedekah Online Sebagian masyarakat mulai melontarkan pertanyaan, apakah sedekah atau zakat online ini diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukum sedekah online ini serta hikmah dari sedekah atau zakat online ini? Pemberi Sedekah atau Zakat Tidak Harus Bertemu Langsung dengan Penerima Sedekah atau Zakat Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.” Arti dari pernyataan tersebut adalah seseorang dapat memberikan sedekah atau zakatnya kepada lembaga penerima zakat secara online tanpa harus bertemu langsung dengan penerima zakat. Rukun Bersedekah atau Berzakat adalah Niat Sementara menurut Ustad Abdul Somad rukun berzakat adalah niat dan akad yang diucapkan adalah sunah. Oleh karenanya jika tidak ada akad secara langsung amalan sedekah atau zakat tidak akan gugur. Sebaliknya, saat seseorang akan menyalurkan sedekah atau zakat secara online harus memerhatikan lembaga atau individu target atau penerima zakatnya. Ini disebabkan sedekah online tidak berinteraksi secara langsung dengan penerima zakat. Oleh karenanya, hal ini penting untuk memastikan bahwa penerima zakat adalah amanah. Online hanyalah Sebuah Metode Transaksi Ustad Zul Ashfi, LC, menyatakan bahwa saat seorang pemberi zakat telah memiliki niat untuk membayar zakat, hukumnya adalah sah. Pasalnya online hanyalah semacam transportasi yang dipakai seseorang untuk dapat menyalurkan zakatnya. Selanjutnya, zakat tersebut sampai pada amil ataupun langsung pada penerima. Jadi, saat seseorang telah berniat menyalurkan zakat secara online, lalu dia menerima laporan. Laporan zakat ini menjadi pengganti akad. Jadi, akad bukan merupakan syarat sahnya zakat, sebaliknya yang dianggap lebih penting yaitu mengucapkan niat dalam hati saat akan menunaikan zakat. Hikmah Sedekah Online Saat menyalurkan sedekah secara online memang akan timbul jarak antara pemberi sedekah dan penerimanya. Namun, kondisi ini tidak mengurangi nilai sedekah melainkan justru sebaliknya akan lebih baik karena Allah menyukai amalan yang tidak riya’. Nah, demikianlah penjelasan tentang hukum sedekah online beserta hadis pendukungnya. Jika kamu berniat untuk sedekah online, segera kunjungi situs Kitabisa yang telah terbukti keabsahannya sebagai lembaga penyalur zakat yang tepercaya. Sempurnakan ibadah dengan cara berbagi kebaikan melalui Kitabisa. Sedekah dan zakat di Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini. 64 "Apa yang kamu makan akan habis, apa yang kamu beri akan kekal." 65. "Sedekah adalah harta kita yang sesungguhnya." 67. "Waktu yang kamu bagikan hari ini adalah waktu yang akan kamu ingat besok." - Nishan Panwar. 68. "Sungguh sering kita terbelok dalam niat. Tanpa sadar bersedekah untuk riya’, berdakwah untuk fadilah dunia, berhaji untuk
Sedekah termasuk amalan yang bersifat sosial al-muta’ddiyah. Artinya, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakannya, namun juga dirasakan oleh banyak orang lain. Selama ini sedekah dipahami sebatas pemberian sejumlah uang kepada orang miskin atau mereka yang tidak mampu. Sehingga, seakan-akan sedekah hanya “dimonopoli” oleh orang kaya atau kalangan tertentu yang mumpuni secara finansial sedekah bisa dilakukan oleh siapapun termasuk orang yang tak berpunya sekalipun. Sebab sedekah tidak selalu berati pemberian materi. Sedekah juga bisa bermakna pemberian yang bersifat non-materi. Semisal, membantu orang lain, menyingkirkan duri di jalan, berbicara dengan bahasa yang santun dan sopan, dan lain-lain. Pemahaman ini merujuk kepada hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah رسول الله صلى الله عليه وسلم - كل سُلامى من الناس صدقة , كل يوم تطلع فيه الشمس تعدل بين اثنين صدقة , وتعين الرجل في دابته فتحمله عليها أ, ترفع عليها متاعه صدقة , والكلمة الطيبة صدقة , وبكل خطوة تمشيها إلى الصلاة صدقة , وتميط الأذى عن الطريق صدقة " رواه البخاري ومسلمRasulullah SAW bersabda, “Setiap anggota badan manusia diwajibkan bersedekah setiap harinya selama matahari masih terbit; kamu mendamaikan antara dua orang yang berselisih adalah sedekah; kamu menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang bawaannya ke atas kendaraannya adalah sedekah; setiap langkah kakimu menuju tempat sholat juga dihitung sedekah; dan menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.” HR Bukhari dan Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sedekah di sini adalah sedekah yang dianjurkan, bukan sedekah wajib. Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih al-Bukhari menambahkan bahwa manusia dianjurkan untuk senantiasa menggunakan anggota tubuhnya untuk kebaikan. Hal ini sebagai bentuk rasa syukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah Subhahanu wa Ta’ kitab Umdatul Qari Badruddin al-Ayni berpendapat bahwa segala amal kebaikan yang dilakukan atas dasar keikhlasan, ganjaran pahalanya sama dengan pahala sedekah. Sebab itu, seluruh bagian dari anggota tubuh kita yang digunakan untuk kebaikan, dinilai oleh Allah SWT sebagai sedekah berdasarkan hadis yang disebutkan di dalam kitab Adab al-Mufrad, al-Bukhari meriwayatkan, apabila seorang tidak mampu untuk melakukan perbuatan yang disebutkan di atas, minimal ia menahan dirinya untuk tidak menganggu orang lain. Karena secara tidak langsung, ia sudah memberi sedekah kenyamanan dan menjaga kesalamatan orang kita mampu melakukan banyak hal, peluang untuk bersedekah masih terbuka luas. Sedekah tidak hanya berupa uang, tetapi juga memanfaatkan anggota tubuh kita untuk orang ulama mengatakan, amalan-amalan yang disebutkan dalam hadis di atas hanya sekedar contoh, bukan membatasi. Penafsiran hadis ini masih bisa diperluas segala bentuk amalan yang dilakukan anggota tubuh kita, akan dinilai sebagai sedekah oleh Allah SWT bila dilakukan dengan penuh keikhlasan termasuk sembahyang Dhuha. Wallahu a’lam. Hengki Ferdiansyah
Beliaupernah ditanya tentang hukum orang yang menabung gajinya di bank tanpa mengambil bunga karena khawatir hilang. Beliau menjawab, “Tidak masalah Anda melakukan demikian, menabung di bank karena khawatir uang Anda hilang. Dan ini termasuk keadaan mendesak, jika Anda membutuhkannya maka tidak mengapa, dengan tanpa mengambil bunga.” Bagaimana hukum sedekah, apakah ia sunnah atau wajib? Atau bisa menjadi wajib, sunnah, bahkan haram? Secara bahasa, sedekah atau shodaqoh صدقة berasal dari kata shadaqa صدق yang artinya benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Secara istilah, sedekah shodaqoh adalah pemberian kepada orang lain secara suka rela baik pemberian itu berupa harta maupun bukan harta. Sedekah ada yang wajib yakni zakat, sebagaimana Surat At Taubat ayat 60. Namun secara umum, sedekah itu sunnah dan tidak harus berupa harta. Namun pada pembahasan ini, kita membatasi sedekah pada istilah khusus. Yakni pemberian secara suka rela kepada orang lain dalam bentuk uang atau harta. Sehingga, pembahasan sedekah di sini tidak termasuk zakat. Tidak pula termasuk sedekah luas seperti hadits senyum adalah sedekah. Nah, sedekah uang atau harta ini –termasuk juga makanan- apa hukumnya? Ternyata para ulama membaginya berdasarkan kondisi dan syarat tertentu. Sehingga, sedekah bisa memiliki empat hukum. Sunnah Secara umum, hukum sedekah adalah sunnah. Sebagaimana pengertian sedekah yang terdapat frase “pemberian suka rela.” Berbeda dengan zakat yang memiliki aturan tentang haul dan nishab. Ada ketentuan minimal harta wajib zakat dan jumlah zakatnya berapa. Baca Perbedaan Zakat dan Sedekah Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika seseorang bertanya tentang Islam, beliau menjawab خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ » . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَصِيَامُ رَمَضَانَ » . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ قَالَ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ » . قَالَ وَذَكَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الزَّكَاةَ . قَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا قَالَ لاَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ “Shalat lima waktu dalam sehari semalam.” Orang itu bertanya, “Apakah ada kewajiban shalat lainnya bagiku?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Tidak, kecuali tathawwu’ shalat sunnah” Rasulullah melanjutkan sabdanya, “Dan puasa Ramadhan.” Orang itu bertanya, “Apakah ada kewajiban puasa lainnya bagiku?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Tidak, kecuali tathawwu’ puasa sunnah” Kemudian Rasulullah bersabda lagi, “Dan zakat.” Orang itu bertanya, “Apakah ada kewajiban harta lainnya bagiku?” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Tidak, kecuali tathawwu’ sedekah.” HR. Bukhari dan Muslim Sunnah di sini maksudnya adalah sunnah muakkadah. Yakni hukum sedekah itu sunnah yang sangat dianjurkan. Sebagaimana banyaknya perintah sedekah dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Baca juga Kisah Nyata Hutang Lunas atas Pertolongan Allah Wajib Hukum sedekah bisa berubah menjadi wajib apabila ada orang yang sangat membutuhkan pertolongan yang jika tidak ia bantu, orang tersebut bisa kelaparan atau bahkan meninggal. Dalam kondisi seperti ini, hukum sedekah menjadi wajib. Khususnya bagi orang yang mampu untuk bersedekah kepadanya. Makruh Sedekah bisa menjadi makruh hukumnya jika barang yang disedekahkan tidak bermanfaat atau tidak bisa dimanfaatkan. Baca juga Sedekah yang Tidak Diterima Haram Bahkan hukum sedekah bisa berubah menjadi haram jika seseorang bersedekah dengan harta yang haram. Baik haram karena jenisnya misalnya daging babi atau karena cara memperolehnya misalnya hasil korupsi atau mencuri. Keharaman ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu baik. Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang baik. HR. Muslim Demikian hukum sedekah. Semoga Allah menjadikan kita gemar bersedekah. Tentu saja sedekah yang secara umum sunnah muakkadah atau yang wajib. Bukan yang makruh apalagi haram. Wallahu a’lam bish shawab. [LAZ Ummul Quro] Z58Vx.
  • kikl9i01xs.pages.dev/335
  • kikl9i01xs.pages.dev/386
  • kikl9i01xs.pages.dev/401
  • kikl9i01xs.pages.dev/295
  • kikl9i01xs.pages.dev/347
  • kikl9i01xs.pages.dev/547
  • kikl9i01xs.pages.dev/588
  • kikl9i01xs.pages.dev/295
  • apakah kehilangan uang termasuk sedekah